Mengenal Peraturan Persaingan Usaha PT, Grup Usaha, dan Holding Company
Penulis : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 7 Agustus 2026 | Diperbarui : 13 Oktober 2026
Persaingan usaha adalah tulang punggung dari pasar yang sehat. Di Indonesia, penegakan hukum persaingan usaha semakin intensif seiring dengan berkembangnya struktur ekonomi dan integrasi bisnis lintas sektor. Perusahaan besar, termasuk Perseroan Terbatas (PT), Grup Usaha, hingga Holding Company kini tidak hanya dipantau dari aspek perizinan dan investasi saja, tetapi juga dari sisi persaingan usaha oleh lembaga negara independen.
Dengan demikian, peraturan persaingan usaha saat ini telah menciptakan ketentuan baru yang perlu dipahami PT, Grup Usaha, dan Holding Company. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Pengawasan persaingan usaha terhadap PT, Grup Usaha, dan Holding Company kini dilakukan secara ketat oleh KPPU beserta dengan Instansi Penanaman Modal lainnya (seperti BKPM) yang kini terintegrasi langsung dengan rekam jejak perizinan digital pada sistem OSS. KPPU menerapkan penegakan hukum progresif melalui pendekatan berbasis efek ekonomi (damage-based approach) dengan sanksi denda yang dihitung dari persentase omzet atau keuntungan bersih.
Selain itu, KPPU juga menggunakan prinsip Single Economic Entity, di mana Holding Company dan seluruh Grup Usaha yang terafiliasi dianggap sebagai satu kesatuan pasar yang dapat dijatuhi sanksi kolektif apabila kebijakannya memicu praktik anti-persaingan. Untuk memitigasi risiko, korporasi dapat mendaftarkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha resmi ke KPPU.
Bagaimana Peraturan Persaingan bagi PT, Grup Usaha, dan Holding Company?

Pengawasan kegiatan usaha bisnis di pasar Indonesia terhadap praktik persaingan usaha yang tidak sehat dilakukan oleh lembaga negara independen bernama KPPU dan dengan berbagai Instansi Penanaman Modal (seperti BKPM).
Keduanya aktif memantau PT, Grup Usaha (anak perusahaan), dan Holding Company (induk perusahaan) guna menjamin alur pasar berjalan dengan adil dan efisien. Pengawasan yang dilakukan diatur dalam 3 peraturan berbeda, inter alia:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 : Menjadi dasar hukum materiil utama yang melarang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini mengatur larangan perjanjian tertutup, kartel, penetapan harga, penyalahgunaan posisi dominan, jabatan rangkap, kepemilikan silang, hingga aturan wajib pemberitahuan (notification) terkait Merger dan Akuisisi yang berpotensi membuat persaingan pasar menjadi tidak sehat. Pengawasannya dijalankan secara independen oleh KPPU.
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 : Mengatur mengenai penyelenggaraan pendekatan bernama PBBR. Regulasi ini mengintegrasikan seluruh proses perizinan melalui sistem OSS serta memperketat pengawasan administratif terhadap skala risiko kegiatan usaha masing-masing entitas PT, Grup Usaha, dan Holding Company.
- Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 : Berisi pedoman teknis dan tata cara pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS. Aturan ini mempertegas kepastian hukum, sinkronisasi perizinan pusat-daerah, serta pengawasan kepatuhan operasional PT, Grup Usaha, dan Holding Company.
Bagaimana KPPU Melakukan Pengawasannya?

Dalam menjalankan tugas pengawasannya, KPPU menerapkan pendekatan penindakan yang perlahan progresif dan terukur secara ekonomi, inter alia:
- Menyasar Pelaku Usaha Skala Besar : KPPU memang memprioritaskan penanganan perkara yang berdampak luas pada masyarakat dan perekonomian nasional. Fokus utamanya adalah mendisrupsi praktik kartel, penyalahgunaan posisi dominan, dan persekongkolan tender APBN/APBD yang melibatkan grup usaha besar (nasional maupun multi-nasional) karena daya rusaknya yang signifikan terhadap pasar.
- Penghitungan Denda Berbasis Efek Ekonomi : Disebut juga sebagai Damage-Based Approach. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 44 Tahun 2021, sistem denda KPPU dihitung berdasarkan persentase keuntungan bersih atau nilai penjualan (omzet) pelaku usaha di pasar bersangkutan selama masa pelanggaran. Hal ini akan memberikan efek jera (deterrent effect) yang lebih terukur secara ekonomi.
- Hubungan dengan sistem OSS dan Investasi : KPPU terus memperkuat sinergi kelembagaan. Integrasi dengan OSS dan kerja sama dengan BKPM telah mempermudah pengawasan, terutama dalam hal pemberitahuan wajib merger, peleburan, dan akuisisi perusahaan. Pelaku usaha yang lalai melaporkan transaksi yang memenuhi batas tertentu kini lebih mudah terdeteksi melalui rekam jejak perizinan dan investasi digital mereka.
Apakah Grup Usaha dan Holding Company Rentan Dijatuhi Sanksi seperti PT?

Ya. Dalam persaingan usaha di Indonesia, KPPU tidak hanya melihat legalitas entitas formal setiap PT, melainkan menggunakan prinsip Single Economic Entity (atau Satu Kesatuan Ekonomi). Artinya, Holding Company dan seluruh grup usaha (anak perusahaan) yang terafiliasi dianggap sebagai satu kesatuan pasar yang utuh. Jika kebijakan Holding Company atau koordinasi antar-anak perusahaan memicu praktik anti-persaingan, seluruh ekosistem grup tersebut dapat dijatuhi sanksi.
- Penyalahgunaan Posisi Dominan dan Integrasi Vertikal : Holding Company dan Grup Usaha besar sering memiliki rantai pasok dari hulu ke hilir. Apabila saluran distribusi ini diatur sedemikian rupa untuk menutup akses kompetitor (barrier to entry), maka grup usaha bisa terkena sanksi berat.
- Kelalaian Notifikasi Aksi Korporasi : Aksi korporasi seperti akuisisi oleh Holding Company wajib dilaporkan ke KPPU paling lambat 30 hari setelah efektif secara yuridis (post-notification). Kelalaian dalam melapor dikenakan sanksi denda keterlambatan minimal Rp1 miliar setiap hari (maksimal Rp25 miliar).
- Rangkap Jabatan : Berdasarkan Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 1999, Direksi Holding Company yang merangkap jabatan di Grup Usaha atau PT lain pada pasar yang sama/terkait erat lebih mudah dijatuhi sanksi KPPU karena bersifat dilarang. Hal ini dikarenakan tindakan rangkap jabatan dapat mempermudah koordinasi harga (kartel) atau pembagian wilayah pasar.
- Pelanggaran Kemitraan dengan UMKM : Diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2024, KPPU berwenang mengawasi hubungan kemitraan. PT besar atau Holding Company dilarang memiliki atau menguasai secara sepihak UMKM mitra usahanya (abuse of bargaining position).
Q&A
1. Apakah perusahaan dapat memitigasi risiko sanksi dengan mendaftarkan Program Kepatuhan ke KPPU?
Bisa. KPPU menyediakan pendaftaran Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi perudahaan dengan sukarela ingin menyusun pedoman kepatuhan internal. Perusahaan yang telah mengantongi penetapan program kepatuhan resmi dari KPPU berhak memperoleh pertimbangan keringanan sanksi denda administratif apabila di kemudian hari menghadapi dugaan perkara persaingan usaha, karena dinilai telah memiliki iktikad baik dan sistem pencegahan risiko internal yang aktif.
2. Apakah koordinasi operasional atau pembagian pasar antara Holding Company dan Grup Usaha dalam satu grup langsung dianggap sebagai kartel?
Tidak. Pada prinsip Single Economic Entity, kesepakatan internal antara perusahaan Holding Company dan Grup Usaha yang berada di bawah kendali manajemen tunggal diposisikan sebagai alokasi bisnis intra-grup, bukan persekongkolan antar-pesaing independen. Namun, keadaan ini akan gugur apabila koordinasi internal tersebut berdampak merusak pasar eksternal, seperti membatasi pasokan secara sepihak untuk mematikan kompetitor di luar grup atau mengunci rantai distribusi (barrier to entry).
3. Apakah korporasi juga rentan dituntut ganti rugi perdata oleh kompetitor atau konsumen?
Ya. Sanksi hukum persaingan usaha tidak berhenti pada denda kas negara atau pembatalan perjanjian oleh KPPU saja. Putusan bersalah KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dijadikan sebagai dasar pembuktian asli bagi kompetitor, mitra usaha, maupun konsumen yang dirugikan untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata (follow-on damages claim) ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ingin PT, Grup Usaha, atau Holding Company Anda Aman dari Sanksi KPPU?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping profesional untuk melindungi dan memastikan kepatuhan hukum dalam usaha bisnis Anda. Tim ahli kami siap membantu melayani Anda dalam berbagai macam hal, mulai dari restrukturisasi legalitas Holding Company serta Grup Usaha, audit/evaluasi PBBR di OSS, konsultasi pencegahan sanksi persaingan usaha, hingga pendampingan dalam menjaga kepatuhan investasi maupun aksi korporasi.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.