Memahami Ketentuan Penggunaan Logo Tambahan pada Barang Impor
Penulis : Ibnu Muas Saputra | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 8 Agustus 2026 | Diperbarui : 10 Oktober 2026
Kegiatan impor barang bermerek seringkali melibatkan penyesuaian visual untuk kebutuhan pasar lokal, salah satunya adalah penggunaan logo tambahan atau label distributor. Pada Indonesia itu sendiri, tindakan ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak bersinggungan dengan hak eksklusif pemegang merek asli.
Hal ini dikarenakan perlindungan hak merek di Indonesia menganut sistem first-to-file, di mana perlindungan diberikan kepada pihak yang mendaftarkan mereknya terlebih dahulu, termasuk terhadap produk-produk yang datang dari luar negeri. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Dalam ketentuannya, penggunaan logo tambahan atau label distributor pada barang impor diperbolehkan apabila importir mengantongi perjanjian lisensi resmi dari pemilik merek global yang dicatatkan oleh DJKI, serta memenuhi kewajiban administratif berupa penggunaan label berbahasa Indonesia dan kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran (STP) importir sebagai distributor/agen yang diterbitkan Kemendag.
Apabila tidak mematuhi ketentuannya, maka semua tindakan terkait penambahan logo, termasuk pada barang impor, dianggap tidak sah dan dilarang. Apabila masih melakukannya, maka pelaku akan terjerat oleh hukum dan akan memberikan sanksi yang memberatkan. Hal ini dimulai dari gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut, dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4-5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, dan penangguhan/penyitaan/pemusnahan barang agar tidak beredar di pasar.
Apa Ketentuan Penggunaan Logo Tambahan?

Dalam ketentuannya, penggunaan logo tambahan pada barang impor dapat diperbolehkan atau dilarang, tergantung pada kapasitas hukum importir serta izin resmi dari pemilik merek. Oleh karena itu, terdapat beberapa ketentuan utama yang mengatur hal ini, seperti:
-
- Izin Lisensi dan Perjanjian Distribusi : Diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2016, hak eksklusif atas merek hanya dimiliki oleh pemilik merek. Importir tidak boleh memodifikasi produk, termasuk menambah logo, tanpa adanya perjanjian lisensi resmi yang dicatatkan di DJKI. Tanpa izin ini, tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran merek atau persaingan usaha tidak sehat.
-
- Penggunaan Label Bahasa Indonesia : Melalui Permendag Permendag Nomor 25 Tahun 2021, Pemerintah mewajibkan barang impor memiliki label bahasa Indonesia. Bagi importir resmi sebagai distributor atau agen, mereka diizinkan (bahkan diwajibkan) menempelkan label atau logo tambahan yang memuat informasi produk, serta nama dan alamat importir/distributor selaku pihak yang bertanggung jawab. Logo perusahaan importir sering kali disertakan di sini sebagai identitas penanggung jawab lokal.
-
- Legalitas Agen atau Distributor Resmi : Pada Permendag Nomor 24 Tahun 2021, importir yang bertindak sebagai agen atau distributor barang luar negeri wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) yang diterbitkan oleh Kemendag. Tanpa STP, aktivitas distribusi secara komersial dianggap tidak sah dan melanggar aturan keagenan.
-
- Larangan Mengubah Merek Asli : Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2016. Bagi yang menghilangkan, menutupi, atau mengubah merek asli secara sepihak akan dianggap sebagai tindakan penyesatan konsumen mengenai asal-usul, kualitas, dan jaminan produk. Selain melanggar hak moral pemilik merek asli, hal ini juga melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi produk yang jujur dan akurat.
Apa Risikonya Menggunakan Logo Tambahan Tanpa Izin?

Seperti yang telah dibahas di atas, apabila kita menggunakan logo tambahan tanpa izin tertulis (lisensi) atau dasar perjanjian kontrak yang kuat dan menimbulkan kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar di Indonesia, pelaku akan terjerat oleh hukum. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, hal yang dimaksud seperti:
-
- Gugatan Perdata : Pada Pasal 83 ayat (1), pemilik merek terdaftar berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut (termasuk operasional/produksi) di Pengadilan Niaga.
-
- Sanksi Pidana dan Denda : Pada Pasal 100, pelaku akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 4-5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Pelanggaran ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum berjalan jika ada laporan resmi dari pemilik merek yang dirugikan.
-
- Penangguhan, Penyitaan, dan Pemusnahan Barang : Pada Pasal 94, pihak berwenang (termasuk DJBC) berhak melakukan penangguhan sementara terhadap pengeluaran barang impor/ekspor dari kawasan pabean yang diduga hasil pelanggaran merek. Apabila dalam pemeriksaan terbukti melanggar HAKI, pengadilan dapat memerintahkan tindakan pengamanan berupa penyitaan hingga pemusnahan barang bukti agar tidak beredar di pasar.
Q&A
1. Apakah mengimpor barang asli secara mandiri tanpa melalui distributor resmi melanggar hak merek?
Umumnya, tindakan ini tidak dikategorikan sebagai pemalsuan merek karena hak merek atas produk tersebut dianggap telah habis (exhaustion of rights) setelah penjualan pertama oleh pemiliknya. Namun, importir tetap berisiko menghadapi permasalahan perdata dari distributor resmi lokal apabila terdapat perjanjian distribusi eksklusif yang dilanggar.
2. Bisakah importir menjual produk impor menggunakan merek sendiri (private label/re-branding)?
Bisa, dengan syarat produk tersebut diimpor sebagai barang tanpa merek (unbranded/OEM) dari pabrikan asal atau telah disepakati melalui kontrak pembuatan produk (private label agreement). Menutupi atau mengganti merek asli tanpa izin tertulis pabrikan merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 20 Tahun 2016 dan perlindungan konsumen.
3. Mengapa perjanjian lisensi merek dari pemilik luar negeri wajib dicatatkan ke DJKI?
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, pencatatan lisensi di DJKI berperan agar ikatan lisensi tersebut memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga (enforceable). Tanpa pencatatan resmi, lisensi hanya mengikat para pihak secara internal dan membuat importir/lisensi tidak memiliki kedudukan hukum yang diperlukan untuk melakukan penuntutan hukum terhadap pemalsuan merek di Indonesia.
Bingung Mengurus Lisensi Merek dan Legalitas Barang Impor Anda?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping profesional Anda untuk mengamankan legalitas produk dan operasional bisnis Anda secara aman dan transparan. Kami akan membantu melayani Anda dari awal hingga akhir dalam berbagai macam yang Anda perlukan, mulai dari pendaftaran lisensi merek, menyusun dokumen perjanjian lisensi resmi, hingga mengurus STP distributor/agen di Kemendag
.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perikatan Untuk Pendistribusian Barang Oleh Distributor Atau Agen.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.