Apakah Webinar dan Online Class Memerlukan Izin Usaha?
Penulis : Ibnu Muas Saputra | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 9 Agustus 2026 | Diperbarui : 8 Oktober 2026
Dunia saat ini telah berbasis digital dan serba cepat. Pada prosesnya, terdapat platform jasa edukasi digital, seperti webinar dan online class, telah membuat banyak pihak menjadi tertarik untuk melakukannya.
Namun, masih banyak penyelenggara yang belum mengerti mengenai apakah setiap kegiatan edukasi berbasis digital ini wajib memiliki perizinan berusaha resmi atau tidak. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Penyelenggaraan webinar dan online class yang bersifat komersial, promosi, berbayar, dan kegiatan yang dilakukan secara rutin sebagai kegiatan ekonomi wajib memiliki perizinan berusaha resmi karena dikategorikan sebagai kegiatan usaha yang menghasilkan nilai ekonomi.
Penyelenggara wajib mengantongi NIB, pemenuhan persyaratan tingkat risiko usaha sesuai dengan kode KBLI yang dipilih, mendaftarkan platformnya di OSS untuk mendapatkan TD-PSE dari Komdigi, serta mematuhi peraturan PMSE. Apabila tidak dilakukan, maka webinar maupun online class dianggap tidak sah dan akan dikenakan berbagai macam risiko memberatkan hingga pencabutan izin usaha.
Apakah Webinar dan Online Class Memerlukan Izin Usaha?
Setiap kegiatan yang menghasilkan nilai ekonomi dikategorikan sebagai kegiatan usaha, sehingga wajib memiliki perizinan berusaha. Nilai ekonomi yang dimaksud adalah seperti bersifat komersial, promosi, berbayar, dan kegiatan yang dilakukan secara rutin sebagai kegiatan ekonomi.
Edukasi berbasis digital, seperti webinar berbayar dan online class (misalnya edukasi mata pelajaran seperti Ruangguru), perlu memiliki izin usaha apabila termasuk sebagai kegiatan usaha yang menghasilkan nilai ekonomi.
Apa Dasar Hukum dan Ketentuannya?

Apabila ingin menyelenggarakan webinar atau online class sebagai kegiatan usaha, terdapat berbagai aturan yang perlu diperhatikan, seperti:
-
- Kepemilikan NIB : Diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, penyelenggara webinar maupun online class wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi tunggal usaha. Apabila tidak, maka penarikan biaya edukasi yang didapat dari webinar dan online class akan dianggap sebagai kegiatan yang tidak sah.
-
- Pemilihan Kode KBLI 2025 : Diatur dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, penyelenggara harus memilih kode KBLI yang tepat dan sesuai dengan kegiatan usaha hanya melalui sistem bernama OSS. Terdapat beberapa kode KBLI yang dapat dijadikan pertimbangan mengenai pemberian edukasi berbasis digital, seperti KBLI 85610, KBLI 85499, dan KBLI 78429.
-
- Kepatuhan Pada PMSE : Diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 jo. Permendag Nomor 19 Tahun 2026, seluruh kegiatan usaha yang dilakukan dan ditawarkan oleh webinar dan online class secara digital wajib menjamin berbagai hal seperti memastikan sistem transaksi digital berjalan aman, menyediakan bukti bayar digital yang sah, menyajikan materi kurikulum/edukasi dengan transparan, menjamin perlindungan konsumen, serta memenuhi kewajiban pemotongan pajak digital (seperti PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23).
-
- Pendaftaran TD-PSE : Diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, penyelenggara wajib mendaftarkan platformnya untuk mendapatkan TD-PSE dari Komdigi melalui sistem OSS.
Apa Tingkat Risiko Usaha untuk Webinar dan Online Class?

Pada saat penyelenggara memilih kode KBLI, tingkat risiko usaha webinar dan online class akan segera ditentukan berdasarkan kode yang dipilihnya. Umumnya, webinar dan online class termasuk ke dalam tingkat risiko Rendah (R) atau Menengah Rendah (MR). Dengan demikian, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan berikut:
-
- Risiko Rendah (R) : Mewajibkan NIB (Nomor Induk Berusaha) + KKPR (umumnya sudah termasuk dalam NIB sebagai Pernyataan Mandiri atau Self-Declaration).
Apa Risikonya Bila Tidak Memiliki Izin Usaha?

Apabila pelaku usaha, termasuk webinar dan online class, tetap menjalankan kegiatan usahanya tanpa memiliki izin usaha, maka kegiatannya akan dianggap tidak sah dan ilegal. Tentunya, hal ini akan membawa dampak kurang baik bagi pelaku usaha itu sendiri, seperti:
-
- Sanksi Administratif Bertahap : Pelaku usaha akan dikenakan sanksi oleh Kominfo, mulai dari teguran tertulis serta denda pelanggaran, penghentian atau pembekuan kegiatan usaha, hingga atau pencabutan izin usaha.
-
- Pemblokiran Akses Digital : Kominfo akan memblokir, menutup, atau membatasi akses masyarakat terhadap platform digital pelaku usaha. Tak hanya itu, akun dan situs web milik pelaku usaha juga dapat ditutup paksa oleh Komdigi.
-
- Tidak Memiliki Perlindungan Hukum : Pelaku usaha tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat. Akibatnya, pelaku usaha akan menghadapi hambatan besar saat ingin menegakkan klausul kontrak dengan pihak ketiga (seperti pemateri atau vendor). Selain itu, pelaku usaha juga berada di posisi yang lemah ketika menghadapi permasalahan, pertanggungjawaban, dan tuntutan ganti rugi dari konsumen.
-
- Reputasi dan Kepercayaan Menurun : Kegiatan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha akan dinilai tidak profesional dan kurang kredibel oleh pasar maupun konsumen. Hal ini akan mempersempit peluang seperti bekerja sama dengan institusi resmi atau perusahaan besar maupun meraih konsumen yang lebih luas/banyak, sehingga menghambat pertumbuhan pendapatan dan perkembangan usaha.
-
- Pemblokiran Rekening Bank : Apabila penyelenggara melakukan transaksi dan mendapatkan uang dalam jumlah besar tanpa memiliki izin usaha resmi, maka pihak bank akan mencurigai penyelenggara dan besar kemungkinan untuk membatasi atau bahkan memblokir akses rekening bank miliknya karena dianggap sebagai uang gelap.
Q&A
1. Apakah webinar atau online class diselenggarakan secara gratis tetap wajib memiliki izin usaha?
Tidak, dikarenakan tidak dikategorikan sebagai kegiatan usaha. Akan tetapi, apabila webinar gratis tersebut diselenggarakan secara rutin sebagai sarana promosi untuk menjual produk, jasa, atau kelas lanjutan berbayar, maka kegiatan usahanya akan dikategorikan sebagai bagian dari kegiatan usaha yang wajib memiliki izin usaha.
2. Apakah penyelenggara webinar atau online class wajib memotong PPh atas honorarium pemateri?
Ya. Penyelenggara webinar maupun online class wajib melakukan pemotongan upah atas imbalan jasa pemateri. Penyelenggara akan memotong melalui dua pajak. Pertama, PPh Pasal 21 bagi pemateri perorangan dengan tarif yang bervariasi dari 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35%. Kedua, PPh Pasal 23 bagi pemateri berbentuk badan usaha dengan tarif antara 0% apabila terbuka untuk umum/sudah ditentukan penyelenggara atau 2% apabila bersifat pelatihan/pemesanan khusus. Apabila tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 21 akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi, sementara PPh Pasal 23 dikenakan tarif 100% lebih tinggi atau 2x lipat. Setelahnya, penyelenggara wajib memberikan bukti pemotongan pajak resminya kepada pemateri.
3. Bagaimana perlindungan hukum atas modul dan rekaman edukasi agar tidak disebarluaskan tanpa izin oleh peserta?
Modul dan video pembelajaran akan langsung dilindungi oleh hak cipta sejak dibuatnya. Namun, penyelenggara dapat memperkuat penegakan hukumnya dengan wajib menyediakan dokumen bernama Terms of Service (Ketentuan Layanan) dan klausul perlindungan konsumen saat peserta mendaftar.
Bingung Mengurus Izin Usaha Webinar atau Online Class Anda?
Bersama Tim Waktunya Legal, Anda tidak perlu pusing lagi menghadapi itu semua. Kami siap mendampingi pengurusan izin usaha hingga legalitas webinar maupun online class Anda dari awal hingga tuntas, mulai dari penentuan kode KBLI yang sesuai, pengurusan NIB, pemenuhan persyaratan tingkat risimo usaha, hingga pendaftaran TD-PSE Kominfo di OSS, serta memastikan bahwa usaha Anda tetap patuh pada regulasi PMSE dan Kominfo yang berlaku.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
-
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
-
- Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) — Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
-
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.