Mengenali Bagaimana Pengalihan Hak atas Merek dalam Kegiatan Usaha
Penulis : Ibnu Muas Saputra | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 8 Agustus 2026 | Diperbarui : 10 Oktober 2026
Merek merupakan aset tak berwujud yang memiliki nilai yang baik dalam dunia usaha bisnis. Seiring dengan perkembangan usaha, hak atas merek yang telah terdaftar menjadi sering dialihkan kepada pihak lain, baik melalui proses jual beli, hibah, maupun karena alasan hukum lainnya.
Akan tetapi, proses pengalihan ini tidak sekadar berpindah tangan secara fisik atau lisan, melainkan harus mengikuti prosedur resmi yang telah disediakan Pemerintah agar dianggap sah dan diakui secara hukum. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini.
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Pengalihan hak atas merek terdaftar wajib dilakukan melalui akta/perjanjian pengalihan tertulis yang autentik dan dicatatkan secara resmi oleh DJKI agar sepenuhnya sah serta diakui secara hukum. Bukti pembayaran atau perjanjian di bawah tangan saja tidak cukup untuk memindahkan hak kepemilikan, sebab pencatatan pada DJKI bersifat first-to-file (siapa yang cepat atau pertama mendaftar, maka dia yang mendapatkan).
Tanpa pencatatan resmi oleh DJKI, maka pemilik baru tidak dianggap sebagai pemilik sah di mata publik/hukum, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan tuntutan kepada pemalsu/pelanggar merek di Pengadilan Niaga, mengalami hambatan dalam memperpanjang masa berlaku hak atas merek, serta berisiko menghadapi permasalahan kepemilikan dua pihak yang dapat berujung pada kehilangan hak atas mereknya sepenuhnya.
Bagaimana Pengalihan Hak atas Merek?

Pengalihan hak merek dalam kegiatan usaha dilakukan di laman resmi DJKI. Tujuan dari pengalihan hak merek di laman resminya adalah agar dapat dicatat oleh DJKI, dianggap sah, dan diakui secara hukum.
Berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan Permenkum Nomor 5 Tahun 2026, pelaku usaha perlu melakukan tahapan berikut secara berurutan:
- Kesepakatan Tertulis / Bukti Peralihan : Pemilik merek lama dan penerima merek baru wajib menandatangani bukti peralihan hak (seperti akta jual beli, hibah, atau perjanjian pengalihan), baik di bawah tangan pemilik/penerima maupun akta notaris. Nantinya, dokumen ini akan menjadi objek utama pengajuan permohonan.
- Kelengkapan Dokumen : Menyiapkan seluruh dokumen pendukung (KTP, sertifikat merek, akta badan hukum jika ada, serta surat pernyataan penggunaan untuk perdagangan). Pada laman resmi DJKI Merek di bagian pasca-permohonan, data dokumen-dokumen ini sudah harus siap untuk dimasukkan.
- Pembayaran PNBP : Membayar biaya administrasi pencatatan pengalihan hak dan harus melakukan pemesanan kode billing PNBP terlebih dahulu di laman resmi SIMPAKI. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif standar saat ini adalah Rp1.100.000 setiap permohonan.
- Permohonan Pencatatan ke DJKI : Setelah kode pembayaran terverifikasi secara otomatis oleh sistem, unggah seluruh berkas yang disiapkan pada Langkah 2, melakukan peninjauan akhir (review), dan mengklik tombol Kirim/Submit. Apabila permohonan dikirim dan dinyatakan lengkap, sistem akan mencatatkan pengalihan hak tersebut secara instan atau langsung.
Apa Risikonya Bila Pengalihan Tidak Dicatat DJKI?

Pencatatan pengalihan merek bersifat first-to-file, artinya siapa yang cepat/pertama mendaftar maka dia yang mendapatkannya. Diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, apabila pengalihan tidak tercatat di DJKI (seperti sengaja mengabaikannya), maka pelaku usaha akan menghadapi berbagai risiko, seperti:
- Tidak Mengikat Pihak Ketiga : Pengalihan hak merek yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak memiliki akibat hukum bagi pihak ketiga. Di mata publik dan hukum, pemilik lama masih dianggap sebagai pemilik sah. Kuitansi atau perjanjian jual-beli di bawah tangan hanya mengikat penerima baru dan pemilik lama, bukan pihak luar.
- Kehilangan Kedudukan Hukum : Jika ada pihak lain yang meniru atau memalsukan merek tersebut, penerima sebagai pemilik baru tidak bisa menuntut atau menggugat mereka ke Pengadilan Niaga. Hal ini dikarenakan namanya belum terdaftar di pencatatan data DJKI sebagai pemilik resmi, sehingga dianggap tidak memiliki hak (legal standing) untuk mengajukan tuntutan.
- Hambatan Administrasi : Merek di Indonesia harus diperpanjang setiap 10 tahun. Jika data di DJKI masih atas nama pemilik lama, maka penerima baru tidak akan bisa melakukan perpanjangan perlindungan atau memberikan lisensi kepada orang lain. DJKI hanya akan memproses permohonan administrasi yang diajukan oleh nama yang tertera di sistem mereka.
- Permasalahan Kepemilikan Dua Pihak : Dengan sifat first-to-file, pemilik lama yang beriktikad buruk bisa saja menjual atau mengalihkan kembali merek tersebut kepada pihak ketiga. Apabila pihak ketiga tersebut langsung mencatatkannya ke DJKI, maka pihak ketiga itulah yang dianggap sebagai pemilik sah. Sementara itu, penerima baru akan kehilangan hak atas merek tersebut sepenuhnya.
Q&A
1. Apakah merek yang masih dalam proses pendaftaran tetap dapat dialihkan?
Bisa. Pengalihan hak dapat dilakukan, baik terhadap merek yang sudah terdaftar maupun yang masih dalam status permohonan pendaftaran di DJKI.
2. Apakah pengalihan hak merek harus mencakup seluruh jenis barang/jasa?
Umumnya, pengalihan dilakukan untuk seluruh jenis barang atau jasa yang tertera dalam satu nomor pendaftaran merek.
3. Bagaimana jika pemilik merek lama meninggal dunia?
Maka, hak merek akan beralih kepada ahli waris melalui pewarisan. Namun, ahli waris tetap wajib mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak ke DJKI dengan melampirkan Surat Keterangan Waris.
Ingin Pengalihan Hak Merek Anda Aman dan Bebas dari Permasalahan?
Bersama Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping profesional untuk memastikan proses pengalihan hak merek Anda sah, transparan, dan diakui oleh hukum. Tim kami akan sepenuhnya membantu melayani Anda dalam pendaftaran merek baru, penyusunan akta/perjanjian pengalihan autentik, mengurus pencatatan resmi di DJKI, pencatatan lisensi, hingga perpanjangan masa berlaku perlindungan hak atas merek.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.