Apaka Kegiatan Usaha Online Shop Wajib Berbentuk PT?
Penulis : Ibnu Muas Saputra | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 9 Agustus 2026 | Diperbarui : 6 Oktober 2026
Dengan dunia yang serba cepat sekarang, pertumbuhan pelaku usaha online shop telah berkembang pesat. Hal ini mendorong pemerintah untuk menerapkan aturan perizinan berusaha guna memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan perlindungan konsumen. Akan tetapi, ada banyak pelaku usaha pemula yang merasa ragu mengenai apakah berjualan secara online harus langsung berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau cukup sebagai usaha perorangan.
Sebenarnya, ada banyak ragam pilihannya. Pilihannya dapat berupa NIB Perorangan, PT Perorangan, hingga PT Biasa. Pelaku usaha dapat memilih sesuai dengan skala dan kebutuhan usaha online yang dilakukan. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Pelaku usaha online shop tidak wajib berbentuk PT Biasa, melainkan bisa berbagai macam bentuk sesuai dengan skala dan kebutuhannya. Akan tetapi, pelaku usaha tetap wajib memiliki perizinan berusaha yang disesuaikan dengan skala dan tingkat risiko usahanya.
Bagi UMK dan pemula, pelaku usaha dapat memilih bentuk usaha NIB Perorangan melalui OSS. Apabila membutuhkan status badan hukum yang memisahkan harta pribadi dari aset bisnis tanpa mitra pendiri, PT Perorangan merupakan pilihan yang ideal. Sementara itu, bentuk usaha PT Biasa baru disarankan jika online shop sudah berskala besar dan ingin memperluas usaha bisnisnya. Tak hanya itu, tersedia pula pilihan bentuk usaha Persekutuan Firma dan CV bila menginginkannya.
Yuk, Mengenal Dulu Kebijakan Online Shop!

Berdasarkan PP Nomor 80 Tahun 2019, setiap orang pribadi maupun badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan online shop dikategorikan sebagai pelaku usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memiliki perizinan berusaha (seperti NIB) dan mencantumkan identitas yang jelas (seperti NIK atau KTP, nomor telepon, alamat/domisili).
Kebijakan ini bertujuan untuk berbagai macam hal, seperti menciptakan persaingan usaha yang adil antara pelaku usaha online shop di dalam negeri maupun luar negeri, menjamin hak serta perlindungan konsumen, hingga membantu pemerintah dalam mendata aktivitas bisnis digital dan mempermudah administrasi perpajakan.
Apa Saja Pilihan Bentuk Usaha untuk Online Shop?

Nah, bentuk usaha untuk online shop tidak harus berbentuk PT. Pemerintah telah menyediakan beberapa bentuk usaha yang dapat dipilih sesuai dengan skala dan kebutuhan pelaku usaha, inter alia:
- NIB Perorangan (atau Usaha Perorangan) : Pilihan ini cocok bagi pemula atau solopreneur yang ingin mengelola online shop secara mandiri tanpa partner. Sistem pendaftarannya juga mudah dan gratis melalui OSS untuk mendapatkan NIB sebagai identitas resmi usaha sebelum bisa memulai kegiatan operasional produksi-komersial. Kekurangannya, tidak ada pemisahan antara harta pribadi dan aset bisnis, sehingga pemilik bertanggung jawab penuh atas segala risiko keuangan.
- PT Perorangan: Bentuk usaha ini menjadi pilihan yang ideal bagi pelaku UMK yang ingin memiliki online shop dengan status berbadan hukum, tetapi hanya didirikan oleh satu orang saja. Keunggulan utamanya adalah adanya pemisahan tanggung jawab, di mana harta pribadi Anda terlindungi dari kerugian atau utang perusahaan. Proses pendiriannya juga jauh lebih terjangkau, fleksibel, dan tidak memerlukan modal minimal yang besar seperti PT biasa.
- PT Persekutuan Modal (atau PT Biasa) : Pilihan bentuk usaha ini disarankan apabila online shop sudah berskala besar, memiliki minimal dua pendiri atau pemegang saham, dan membutuhkan struktur manajemen yang formal (Direksi dan Komisaris). Statusnya yang merupakan badan hukum mandiri membuat PT Biasa dipercaya oleh perbankan dan memudahkan Anda jika ingin menarik modal dari investor atau melakukan perluasan usaha bisnis.
- Commanditaire Venootschap (CV) : Pilihan bentuk usaha ini cocok bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan online shop bersama dua orang atau lebih, namun dengan peran yang berbeda. Pada CV, terdapat sekutu aktif yang mengelola operasional sehari-hari dan sekutu pasif yang hanya menyetor modal tanpa ikut campur urusan bisnis. Kekurangannya, ia tidak ada pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan bagi Pesero Aktif. Apabila CV mengalami kerugian atau terikat dengan utang bisnis, Sekutu Aktif menanggung sepenuhnya hingga melibatkan harta pribadinya. Sementara itu, Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab terbatas pada besaran modal yang disetorkan ke dalam CV.
- Persekutuan Firma : Pilihan bentuk usaha ini cocok bagi pelaku usaha yang menginginkan persekutuan dua orang atau lebih dalam menjalankan online shop di bawah satu nama bersama. Berbeda dengan CV, semua anggota di dalam Firma adalah sekutu aktif yang memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengelola bisnis. Kekurangannya, setiap anggota menanggung risiko kerugian secara tanggung renteng, yang berarti jika bisnis berutang, harta pribadi seluruh anggota bisa ikut tersita untuk melunasinya.
Apa Manfaat Menjadi Pelaku Usaha Online Shop?

Menjadi pelaku usaha online shop memberikan banyak manfaat, seperti:
- Biaya Operasional Rendah: Tidak perlu menyewa tempat fisik, ruko, atau membayar listrik toko, sehingga pengeluaran jadi jauh lebih hemat.
- Jangkauan Pasar Lebih Luas: Produk dapat diakses oleh pembeli dari berbagai kota hingga luar negeri tanpa harus membuka cabang fisik di setiap wilayah.
- Buka 24 Jam: Online shop tetap bisa menerima pesanan dan transaksi dari pelanggan kapan saja, bahkan saat pelaku usaha sedang tidur atau beristirahat.
- Fleksibel: Dapat dijalankan dari rumah atau dari mana saja menggunakan ponsel / laptop / PC selama terhubung dengan internet dan bebas mengatur jam kerja sendiri.
- Kemudahan Analisis Konsumen: Platform digital memungkinkan untuk melacak data penjualan dan perilaku pembeli secara real-time untuk menentukan strategi promosi yang tepat.
- Kepastian dan Perlindungan Hukum: Patuh pada PP Nomor 28 Tahun 2025 dan PP Nomor 80 Tahun 2019 memastikan online shop tetap legal, terdata secara resmi, dan terlindungi saat terjadi permasalahan.
Q&A
1. Kode KBLI apa yang perlu dipilih pelaku usaha online shop saat mendaftar NIB di OSS?
Pelaku usaha online shop perlu memilih KBLI 2025 yang relevan (seperti KBLI 47722, KBLI 47711, KBLI 47530, dan KBLI 47192). Sesuaikan pula dengan jenis komoditas produk yang dijual. Pilihan KBLI khusus Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bertujuan untuk kegiatan transaksi digital pelaku usaha terdaftar di OSS dan diakui oleh platform marketplace.
2. Apakah produk makanan atau kosmetik yang dijual online wajib berizin BPOM/Halal walau masih skala UMKM?
Wajib. Produk komoditas pangan olahan, obat herbal, dan kosmetik yang diedarkan secara online tetap wajib memenuhi izin edar (seperti PIRT atau BOPM) dengan kewajiban Sertifikasi Halal untuk menjamin keamanan produk dan perlindungan konsumen.
3. Bisakah alamat rumah tinggal dijadikan domisili resmi untuk NIB atau PT Perorangan online shop?
Bisa, untuk skala UMK dengan tingkat risiko Rendah (R). Namun, untuk wilayah yang menerapkan aturan tata ruang dan zonasi daerah yang ketat, penggunaan Virtual Office di zona komersial/campuran disarankan agar perizinan usaha tidak terkendala oleh aturan zonasi.
Bingung Mengurus Bentuk Usaha Online Shop Anda?
Bersama Tim Waktunya Legal, kami siap mendampingi permasalahan online shop Anda. Tim ahli kami siap membantu Anda, mulai dari penentuan klasifikasi KBLI 2025 dalam kategori PMSE yang tepat dan pengurusan berbagai macam bentuk usaha untuk online shop, seperti NIB Perorangan, PT Perorangan, PT Persekutuan Modal, Persekutuan Firma, Hinga CV sesuai dengan skala dan arah pengembangan bisnis Anda.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
- Peraturan BPK RI — Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
- Badan Pusat Statistik (BPS) — Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI).