Mengenal dan Memahami Apa Itu Deemed Granted bagi PT PMA
Author : Rakasyah Pratama | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 2 Agustus 2026 | Diperbarui : 29 Oktober 2026
Dalam sistem OSS, pemerintah telah menetapkan tenggat tertentu bagi instansi berwenang dalam memproses permohonan izin usaha dan sektoral. Apabila selama masa tenggat tersebut tidak kunjung menerbitkan sebuah keputusan, maka sistem OSS akan menetapkan permohonan sebagai deemed granted.
Bagi PT PMA, sekilas, penerapan ini telah menghemat waktu dan memberikan kepastian dalam memulai kegiatan usaha. Tetapi, perlahan, muncul sebuah pertanyaan mengenai legalitas dan kemungkinan akibat kurang baik yang mungkin timbul di kemudian hari karena bukan berasal dari persetujuan instansi resmi. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Deemed Granted merupakan sebuah klausul atau cara kerja yang berarti suatu izin, persetujuan, atau hak secara langsung dianggap telah diberikan (dikabulkan atau disetujui) bila pihak yang berwenang tidak kunjung memberikan respons atau keputusan formal dalam tenggat Service Level Agreement (SLA) yang telah ditentukan. Sederhananya, bila pelaku usaha mengajukan permohonan dan pihak seberang mendiamkannya sampai tenggat yang ditetapkan telah selesai, maka peraturan perundang-undangan atau kontrak menganggap permohonannya telah disetujui.
Deemed granted telah berperan dalam memberikan kepastian hukum dan efisiensi administratif untuk mencegah keterlambatan akibat salah satu pihak yang tidak kunjung merespons. Meskipun demikian, deemed granted juga dapat membawa risiko bagi PT PMA, seperti pembatalan izin akibat ketidaksesuaian teknis dan kesalahan penentuan bidang usaha KBLI. Tetapi, risiko ini juga dapat dimitigasi, seperti dengan menerapkan prinsip trust but verify dan melakukan follow-up terhadap instansi berwenang.
Apa Itu Istilah Deemed Granted?

Istilah Deemed Granted merupakan sebuah klausul atau cara kerja yang berarti suatu izin, persetujuan, atau hak secara langsung dianggap telah diberikan (dikabulkan atau disetujui) bila pihak yang berwenang tidak kunjung memberikan respons atau keputusan formal dalam tenggat Service Level Agreement (SLA) yang telah ditentukan. Klausul atau cara kerja ini dikenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang fiktif positif.
Kata “deemed” berarti dianggap atau ditetapkan sebagai suatu rekaan, sementara “granted” berarti diberikan atau dikabulkan. Sederhananya, bila pelaku usaha mengajukan permohonan dan pihak seberang mendiamkannya sampai tenggat yang ditetapkan telah selesai, maka peraturan perundang-undangan atau kontrak menganggap permohonannya telah disetujui.
Apa Peran yang Dipegang oleh Deemed Granted?

Klausa atau cara kerja deemed granted telah memberikan kepastian hukum dan efisiensi administratif untuk mencegah keterlambatan akibat salah satu pihak yang tidak kunjung merespons. Dalam dunia hukum kontrak serta bisnis dan hukum administrasi pemerintahan, deemed granted memiliki beberapa peran penting, seperti:
A. Hukum Kontrak dan Bisnis
Dalam perjanjian komersial, seperti kontrak lisensi, sewa-menyewa, atau kesepakatan antar pemegang saham, klausul ini berperan menetapkan persetujuan bawaan (approval by default).
- Peran — Menetapkan bahwa bila pihak pertama mengajukan permohonan tertulis dan pihak kedua tidak merespons dalam jangka waktu tertentu (misalnya 14 atau 30 hari), maka pihak kedua dianggap telah memberikan persetujuan secara sah.
- Dampak — Menghindari hambatan operasional bisnis (deadlock) yang sengaja atau tidak sengaja disebabkan oleh salah satu pihak yang pasif.
B. Hukum Administrasi Pemerintahan
Dalam peraturan nasional, seperti yang diperkenalkan oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, klausul ini berperan dalam memberikan hak persetujuan secara langsung.
- Peran — Apabila instansi pemerintah tidak kunjjung mengeluarkan keputusan formal dalam tenggat yang telah ditentukan undang-undang, maka permohonan izin tersebut menjadi deemed granted.
- Dampak — Menuntut birokrasi untuk bekerja dengan lebih responsif, cepat, dan melindungi pelaku usaha dari ketidakpastian akibat keterlambatan sistem yang ada.
C. Pengendali Risiko dan Pengingat Jangka Waktu
Klausul atau cara kerja ini mengalihkan beban tindakan kepada pihak yang dimintai keputusan formal. Pihak yang berhak memberikan izin diwajibkan untuk bersikap aktif bila ingin menolak atau menyetujui suatu pengajuan permohonan, karena kelalaiannya akan dianggap sebagai persetujuan bagi pihak yang mengajukan permohonan setelah melewati tenggat yang ditetapkan.
Apakah Ada Risikonya bagi PT PMA?

Diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025, bila instansi pemerintah tidak kunjung memberikan keputusan atau respons dalam tenggat tertentu setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh sistem OSS, maka permohonan izin yang diajukan tersebut akan terbit dengan sendirinya oleh sistem OSS.
Tetapi, PT PMA merupakan Usaha Besar dan terikat oleh pengawasan ketat oleh negara serta kepatuhan kewajiban modal serta ingestasi dengan yang bernilai besar. Dengan demikian, bersandar deemed granted juga dapat membawa dampak kurang baik bagi perusahaan, inter alia:
A. Pembatalan Izin Akibat Ketidaksesuaian Teknis
Izin yang keluar melalui klausul atau cara kerja deemed granted didasarkan pada pemeriksaan kelengkapan dokumen secara digital oleh sistem OSS. Tetapi, pemeriksaan dan pengawasan lapangan (post-audit) tetap akan dilakukan oleh instansi terkait setelah izin tersebut terbit.
- Dampaknya — Apabila dalam pemeriksaan pasca-terbit ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi nyata di lapangan dengan dokumen yang diunggah, atau ditemukan kesalahan pemahaman regulasi teknis (seperti NSPK), maka instansi berwenang berhak mencabut atau membatalkan izin tersebut.
B. Kesalahan Penentuan Bidang Usaha KBLI
Sistem perizinan berusaha di Indonesia menggunakan pendekatan PBBR. Tak hanya itu, PT PMA yang merupakan kategori Usaha Besar memiliki persyaratan modal minimal sebesar Rp2,5 miliar dan total nilai investasi minimal sebesar Rp10 miliar untuk setiap bidang usaha KBLI pada setiap lokasi proyek.
- Dampaknya — Apabila perusahaan salah memilih bidang usaha KBLI (misalnya memiliki pembatasan kepemilikan modal asing atau salah menentukan tingkat risiko), maka deemed granted mungkin saja meloloskan izin tersebut di awal karena kelengkapan dokumen telah terpenuhi. Begitu kekeliruan ini diketahui saat pengawasan, PT PMA dapat dijatuhi sanksi administratif karena telah melanggar persyaratan UU Nomor 25 Tahun 2007.
C. Gugatan atau Tuntutan Hukum Pihak Ketiga
Dikarenakan izin terbit dengan sendirinya oleh sistem OSS tanpa adanya pemeriksaan dan persetujuan yang mendalam dari instansi berwenang, maka legitimasi izin tersebut bersifat lemah di mata hukum.
- Dampaknya — Pihak ketiga (seperti masyarakat lokal, kompetitor bisnis, atau LSM) dapat menggugat atau menuntut legalitas izin PT PMA kepada PTUN. Pihak ketiga dapat berargumen bahwa izin tersebut terbit tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan nyata (seperti Persetujuan Lingkungan) atau zonasi tata ruang (seperti KKPR) sebagaimana mestinya.
D. Persoalan Dokumen Persyaratan
Umumnya, deemed granted menghitung mundur waktu sejak dokumen dinyatakan lengkap. Tetapi, penilaian oleh sistem OSS belum tentu berarti valid dan disetujui oleh Instansi berwenang.
- Dampaknya — Bagi PT PMA yang membutuhkan kepastian hukum guna menjaga kepercayaan pemegang saham di luar negeri, maka beroperasi hanya dengan izin otomatis tanpa adanya Surat Keputusan (SK) atau pemeriksaan serta persetujuan dari instansi berwenang memiliki risiko yang cukup besar terhadap persoalan administratif pada kemudian hari.
Bagaimana Cara Memitigasi Risiko Deemed Granted bagi PT PMA?

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk memitigasi risiko deemed granted bagi PT PMA, inter alia:
A. Penerapan Prinsip Trust but Verify
Sistem OSS bekerja dengan prinsip self-assessment dan trust but verify. Perusahaan sepenuhnya diberikan sebuah kepercayaan saat mengisi data, tetapi pemeriksaan akan terjadi saat pengawasan lapangan.
- Pemeriksaan KBLI dan Lokasi Proyek — Perusahaan tidak disarankan untuk asal memilih bidang usaha KBLI. Perusahaan perlu memastikan bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan KKPR. Hal ini dikarenakan ketidaksesuaian tata ruang dapat membatalkan izin meskipun sudah menjadi deemed granted.
- Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Sebelum Mengirim — Lakukan pre-screening secara mandiri untuk memastikan seluruh bukti fisik persyaratan utama, dasar, dan pendukung lainnya yang diperlukan telah siap sebelum dikirim atau diunggah pada sistem OSS.
B. Pelaksanaan Follow-up Terhadap Instansi Berwenang
Walaupun izin telah terbit dengan sendirinya melalui sistem OSS dikarenakan habisnya waktu SLA yang ditetapkan, tetapi perusahaan disarankan untuk tidak bersikap pasif.
- Menghubungi dinas atau kementerian teknis terkait untuk menanyakan kemajuan (progress) legalitas dokumen yang diajukan dalam permohonannya.
- Meminta peninjauan atau surat penegasan bahwa pemenuhan standar telah sesuai dengan peratura dan persyaratan yang ditetapkan guna menghindari pembatalan mendadak pada kemudian hari.
C. Pemenuhan Komitmen Investasi dan Kewajiban LKPM
Negara menempatkan PT PMA dalam pengawasan ketat mengenai komitmen total rencana nilai investasi dan kewajibannya dalam menyampaikan LKPM.
- Realisasi Modal Investasi — Perusahaan memastikan bahwa modal ditempatkan, modal disetor, dan belanja perusahaan (misalnya mesin, modal kerja, dan operasional), telah terdokumentasi dengan rapi sesuai dengan komitmen yang telah ditetapkan pada sistem OSS.
- Penyampaian LKPM — Perusahaan diwajibkan untuk menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali (setiap triwulan) sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Perusahaan menyampaikannya kepada BKPM dengan paling lambat tanggal 15 pada bulan penyampaian laporan di sistem OSS.
D. Penerapan Kontraktual dan Alokasi Risiko
Apabila PT PMA bekerja sama dengan mitra, maka perusahaan perlu memastikan bahwa risiko yang dapat timbul izin tersebut dialokasikan dengan merata.
- Memasukkan klausul ganti rugi (indemnity) dan pembatasan tanggung jawab (limitation of liability) dalam perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement) dan kontrak vendor.
- Apabila izin dibatalkan karena kelalaian dalam menyediakan data atau lahan dari mitra lokal, maka PT PMA terlindungi dari kerugian finansial sepihak.
E. Pelaksanaan Audit Due Diligence
PT PMA dapat menggunakan konsultan hukum atau auditor hukum lokal secara berkala untuk mengevaluasi kepatuhan (compliance) perusahaan secara keseluruhan. Perubahan peraturan sering kali mengubah standar teknis yang wajib dipenuhi oleh sebuah bidang usaha KBLI.
Khawatir Izin PT PMA Anda Tidak Memiliki Legalitas yang Kuat?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami hadir sebagai pendamping dan konsultan profesional untuk memastikan bahwa perusahaan Anda dapat berdiri dan berjalan secara sah di mata hukum. Tim ahli kami akan membantu melayani Anda dalam berbagai hal, mulai dari penerapan prinsip trust but verify, pelaksanaan follow-up terhadap instansi berwenang, memastikan pemenuhan komitmen investasi serta kewajiban penyampaian LKPM, penerapan kontraktual serta alokasi risiko, hingga melakukan audit due diligence untuk mengevaluasi keseluruhan kepatuhan perusahaan.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Daftar Pustaka
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.