Memahami Cara Mendirikan CV secara Online
Penulis : Ibnu Muas Saputra | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 9 Agustus 2026 | Diperbarui : 6 Oktober 2026
Mendirikan badan usaha berbentuk Commanditaire Venootschap (CV) kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan transparan berkat sistem perizinan sekarang yang telah berbasis digital. Pelaku usaha tidak lagi harus melalui prosedur manual yang rumit seperti dulu, melainkan dapat memanfaatkan SABH di AHU Online dan OSS.
Mungkin beberapa dari kita masih belum akrab dengan pembuatan CV secara online, seperti bagaimana alur pendirian CV secara online dan hal-hal apa saja yang perlu disiapkan selama proses pembentukan. Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Pendirian CV secara online telah dilaksanakan secara digital yang terintegrasi melalui dua sistem. Pertama, SABH untuk pengecekan nama, pendaftaran Akta Pendirian oleh Notaris, dan penerbitan SKT oleh Kemenkum. Kedua, OSS untuk penerbitan NIB dan izin operasional usaha sesuai dengan tingkat risiko usaha.
Dalam persiapannya, CV mensyaratkan minimal dua orang pendiri yang terbagi menjadi dua, yaitu Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Setelahnya, siapkan identitas pendiri seperti KTP serta NPWP, nama CV, penentuan klasifikasi usaha melalui kode KBLI, besaran modal usaha, dan domisili usaha. Tak hanya itu, keterlibatan Notaris sebagai pejabat umum tetap diperlukan untuk memverifikasi keabsahan data dan mengajukan pendaftaran walaupun telah dilakukan secara online.
Bagaimana Alur Pendirian CV secara Online?

Dahulu, mendirikan CV dilihat sebagai proses yang memakan waktu lama karena harus melewati tahap pendaftaran di pengadilan negeri secara manual. Namun, sejak diberlakukannya UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 dengan sistem administrasi hukum yang lebih terintegrasi, proses ini telah mengalami perubahan dan bergeser ke arah digital.
Umumnya, bagi pelaku usaha sekarang, proses pengurusan CV secara digital melibatkan dua sistem yang saling terhubung, id est:
- Sistem Administrasi Badan Usaha (SABH) : Proses awal meliputi pengecekan nama CV dan pendaftaran Akta Pendirian. Pendaftaran pada SABH dilakukan secara online oleh Notaris hingga terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT) resmi dari Kemenkum.
- Online Single Submission (OSS) : Pada OSS, Ia akan melanjutkan tahap dari SABH. Setelah SKT diterbitkan, pelaku usaha dapat mendaftarkan izin usahanya secara mandiri di OSS untuk memperoleh NIB dan izin operasional sesuai dengan tingkat risiko usahanya setelah memilih kode KBLI.
Apa Saja Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan?

Untuk memastikan pendaftaran berjalan lancar, siapkan kelengkapan data dan dokumen berikut:
- Identitas Pendiri : KTP dan NPWP dari minimal dua orang pendiri, yang terbagi menjadi Pesero Aktif (Pengurus) dan Pesero Pasif (Pemodal).
- Nama CV: Nama usaha yang akan digunakan dan belum dipakai oleh pihak lain.
- Klasifikasi Usaha : Menentukan maksud dan tujuan kegiatan usahanya sesuai dengan kode KBLI 2025. Nantinya, kode KBLI yang dipilih akan memengaruhi pada tingkat risiko usaha dan persyaratan yang harus dipenuhi
- Modal Usaha: Penentuan besaran modal (tidak ada batasan minimal modal untuk pendirian CV). Nantinya, besaran modal ini menentukan skala usaha yang nantinya juga berpengaruh pada tingkat risiko usaha dan persyaratan yang harus dipenuhi.
- Domisili Usaha: Alamat kedudukan lokasi usaha dengan jelas. Pastikan alamat tersebut berada di zona pemanfaatan ruang yang sesuai (zona komersial/campuran). Pada beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, dilarang menggunakan rumah tinggal murni sebagai domisili perusahaan (kecuali menggunakan Virtual Office).
Apa Peran Notaris Pada Pendirian CV secara Online?

Bahkan dengan pergeseran ke arah digital, peran Notaris sebagai pejabat umum yang memverifikasi keabsahan dokumen serta menjalankan prosedur pendaftaran tetaplah sama, namun sekarang juga telah secara online pada sistem yang disediakan pemerintah (seperti SABH dan OSS). Mulai dari:
- Pembuatan Akta Pendirian: Menyusun perjanjian otentik antara para pendiri—baik untuk Pesero Aktif (Pengurus) maupun Pesero Pasif (Pemodal)—mengenai kesepakatan pembentukan CV, nama usaha, domisili, hingga KBLI.
- Pengecekan Nama CV: Melakukan pemeriksaan ketersediaan nama CV melalui AHU Online untuk memastikan nama yang diajukan belum dipakai oleh pihak lain.
- Pengajuan secara Online di SABH: Mendaftarkan Akta Pendirian secara online ke dalam pengisian formulir SABH.
- Penerbitan SKT Resmi: Mengurus proses di SABH hingga SKT resmi diterbitkan oleh Kemenkum. Barulah setelah menyelesaikan pengurusan SKT, pelaku usaha dapat melanjutkan pengurusan izin usaha dengan mandiri untuk memperoleh NIB melalui OSS.
Q&A
1. Apakah satu orang saja dapat mendirikan CV secara online?
Tidak bisa. Berdasarkan Pasal 19–21 KUHD dan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, CV mensyaratkan minimal dua orang pendiri untuk membagi peran sebagai Pesero Aktif (Pengurus) dan Pesero Pasif (Pemodal). Apabila pelaku usaha ingin menjalankan dan memiliki bisnis secara mandiri tanpa mitra pendiri, solusi yang ideal bisa berbentuk PT Perorangan.
2. Bagaimana ketentuan pemisahan harta pribadi dengan aset usaha pada CV?
Pada CV, tidak ada pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan bagi Pesero Aktif. Apabila CV mengalami kerugian atau terikat dengan utang bisnis, Pesero Aktif menanggung sepenuhnya hingga melibatkan harta pribadinya. Sementara itu, Pesero Pasif hanya bertanggung jawab terbatas pada besaran modal yang disetorkan ke dalam CV.
3. Apakah CV yang sudah terdaftar secara online bisa ditingkatkan statusnya menjadi PT?
Bisa, melalui prosedur pengalihan. CV tidak berubah status secara otomatis menjadi PT, sehingga pelaku usaha perlu mendirikan PT baru terlebih dahulu di hadapan Notaris, melakukan pengalihan seluruh aset, perizinan, dan perikatan bisnis dari CV ke PT, lalu dilanjutkan dengan proses pembubaran CV di Kemenkum.
Bingung Mengurus Pendirian CV Online Anda?
Bersama Tim Waktunya Legal, Anda tidak perlu pusing menghadapi prosedur perizinan dan termasuk legalitas usaha. Kami siap mendampingi proses pendirian CV Anda dari awal hingga tuntas. Mulai dari pengecekan dan pemesanan nama CV, penyusunan Akta Pendirian di hadapan Notaris, pengurusan SKT sampai resmi diterbitkan oleh Kemenkum, hingga memperoleh NIB.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang.
- Hukum Online — Pasal 19, 20, dan 21 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHD).
- Peraturan BPK RI — Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer.