Prosedur dan Ketentuan Pengalihan IUP dari CV ke PT
Penulis : Pitra Rinanti | Editor : Adella Rahman | Dipublikasikan : 12 Agustus 2026 | Diperbarui : 22 September 2026
Banyak pelaku usaha di sektor pertambangan memulai bisnisnya menggunakan Commanditaire Vennootschap (CV) karena lebih mudah didirikan dan fleksibel dalam pengelolaan. Namun, seiring berkembangnya usaha, tidak sedikit yang kemudian melakukan perubahan menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam proses ini, sering muncul sebuah pertanyaan mengenai bagaimana status Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya dimiliki oleh CV. Apakah langsung ikut beralih ke PT? Daripada berlama-lama, yuk simak pembahasannya pada materi artikel ini!
Daftar Isi
Intisari Jawaban
Dalam Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020, pengalihan IUP dari CV ke PT tidak terjadi secara langsung karena izin tersebut tetap melekat pada subjek hukum awal. Dikarenakan CV dan PT adalah dua subjek hukum yang berbeda, agar dapat dialihkan kepada PT yang baru dibentuk, pemegang IUP lama wajib menyelesaikan seluruh kegiatan tahap eksplorasi pertambangan, memenuhi kelengkapan persyaratan administratif/teknis/lingkungan/finansial, menyediakan dokumen PT baru, dan memperoleh izin resmi dari pemerintah serta Menteri ESDM.
Prosedur pengalihannya meliputi pengajuan permohonan pemindahtanganan oleh pemegang IUP lama melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan e-Perizinan Minerba, dilanjutkan dengan evaluasi kelengkapan dokumen dari pemegang IUP lama maupun penerima IUP oleh pemerintah, hingga diterbitkannya surat persetujuan pemindahtanganan IUP secara resmi oleh Menteri ESDM bila disetujui.
Apakah IUP CV Langsung Beralih Saat Berubah Menjadi PT?
Dalam Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 jo. UU Nomor 3 Tahun 2020, perubahan bentuk badan usaha dari CV menjadi PT tidak menyebabkan IUP langsung berpindah. IUP tetap melekat pada subjek hukum awal yang tercantum dalam izin tersebut. Oleh karena itu, PT baru harus melewati prosedur pengalihan resmi agar dapat melanjutkan kegiatan pertambangan dengan legal.
Apa Itu Izin Usaha Pertambangan (IUP)?

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan. Sebelum memperoleh IUP, pelaku usaha wajib memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) terlebih dahulu.
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2025, IUP dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, swasta, koperasi, maupun perusahaan perseorangan seperti CV. Kegiatan dalam IUP mencakup 2 tahapan utama, inter alia:
- Tahap Eksplorasi: Meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
- Tahap Operasi Produksi: Diberi setelah kegiatan eksplorasi selesai. Meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan.
Apa Ketentuan Pengalihan IUP ke PT Baru?

Pengalihan IUP CV menuju PT baru tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Apabila salah satu ketentuan tidak terpenuhi, permohonan pengalihan IUP tidak dapat disetujui oleh pemerintah. Ketentuannya sebagai berikut:
- Penyelesaian Eksplorasi: Kegiatan eksplorasi telah diselesaikan dengan baik.
- Pemenuhan Berbagai Persyaratan: Memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
- Dokumen PT Baru: Tersedianya semua dokumen lengkap mengenai PT yang baru dibentuk sebagai pihak penerima pengalihan (seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, NIB, NPWP Badan, dan Sertifikat Standar).
- Izin Resmi: Memperoleh persetujuan resmi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM).
Bagaimana Prosedur Pengalihan IUP?

Pengalihan IUP dari CV ke PT harus melalui prosedur resmi dengan alur sebagai berikut:
- Pengajuan Permohonan: CV sebagai pemegang IUP mengajukan permohonan pemindahtanganan IUP kepada Menteri ESDM melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem e-Perizinan Minerba.
- Evaluasi Kelengkapan Dokumen: Pemerintah melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen administratif, teknis, lingkungan, dan finansial dari pihak pemegang IUP lama maupun penerima IUP.
- Penerbitan Persetujuan: Jika disetujui, Menteri ESDM menerbitkan persetujuan pengalihan IUP sehingga izin dapat digunakan secara sah oleh PT baru.
Q&A
1. Bagaimana status kewajiban PNBP dan pajak CV lama sebelum IUP dialihkan ke PT baru?
Seluruh kewajiban finansial CV lama wajib diselesaikan hingga berstatus clean and clear. Pelunasan tunggakan ini menjadi salah satu ketentuan evaluasi dokumen finansial sebelum Menteri ESDM menerbitkan surat persetujuan pemindahtanganan IUP.
2. Apakah pengurus CV lama wajib memegang saham pada PT baru penerima IUP?
Ya, untuk menjaga keberlanjutan pertanggungjawaban teknis dan operasional pertambangan, pemerintah mengharuskan adanya keterkaitan kepemilikan saham antara pengurus CV lama/asal dengan PT baru. Ketentuan ini diterapkan guna mencegah praktik jual-beli IUP terselubung kepada pihak luar yang tidak terverifikasi.
3. Apakah masa berlaku IUP pada PT baru akan terhitung ulang dari awal setelah pengalihan disetujui?
Tidak. PT baru hanya meneruskan sisa masa berlaku IUP yang tersisa dari CV asal. Pengalihan bentuk badan usaha tidak memperpanjang durasi izin, sehingga permohonan perpanjangan IUP tetap harus diajukan sesuai dengan jangka waktu yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 221.K/HK.02/MEM.B/2021
Bingung Gimana Melewati Prosedur Pengalihan IUP dari CV ke PT?
Dengan Tim Waktunya Legal, kami siap membantu mendampingi dan mempermudah proses pemindahtanganan IUP dari CV lama ke PT baru Anda dan untuk tetap patuh pada regulasi UU Minerba terbaru. Tim ahli kami akan membantu Anda melewati prosedur itu semua dari awal hingga akhir dengan tuntas, sehingga Anda tidak perlu khawatir lagi.
Tidak hanya itu saja, kami juga melayani dan membantu dalam berbagai macam hal! Mulai dari pendirian badan usaha PT, CV, PT Perorangan, Yayasan, hingga berbagai macam kebutuhan dan tambahan-tambahan kecil lainnya. Konsultasikan saja kebutuhan Anda kepada tim ahli kami melalui WhatsApp atau kunjungi website resmi kami, Waktunya Legal, untuk memulai sekarang! Temukan juga berbagai macam informasi, berita, dan panduan seputar legalitas/perizinan/hukum usaha pada Artikel Waktunya Legal.
Referensi
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Regulasi di Bidang Pertambangan.
- Peraturan BPK RI — UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan BPK RI — Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Peraturan BPK RI — Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) — Keputusan Menteri ESDM Nomor 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.